Biaya Kerjasama Penyediaan & Pengelolaan Tenaga Kerja
BIAYA KERJASAMA PENYEDIAAN & PENGELOLAAN TENAGA KERJA
Berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang kami miliki, kami menawarkan kerjasama dalam bidang pengadaan dan pengelolaan personil keamanan. Biaya kontrak kerjasama penyelenggaraan personil keamanan yang dikenakan kepada mitra kerja/ customer akan tergantung kepada komponen-komponen biaya yang terbagi atas:
A. Take Home Pay (Direct Income)
- Gaji pokok yang mengacu kepada upah minimum Propinsi/ Regional atau ketentuan Perusahaan.
- Tunjangan jabatan – mengacu kepada ketentuan Perusahaan.
- Tunjangan fasilitas – mengacu kepada kebutuhan dan ketentuan Perusahaan.
- Tunjangan lembur – mengacu kepada Peraturan Pemerintah/ Depnaker.
B. Fasilitas (Indirect Income)
- Tunjangan cuti/ijin sakit
- Tunjangan Hari Raya – proposional berdasarkan gaji pokok
- Tunjangan seragam
- Tunjangan hari libur
- Tunjangan Pelatihan
- Tunjangan Insentive/ honor pengganti
- Tunjangan Jamsostek
C. Komponen Pajak
- PPN
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 23
D. Management Free
- Biaya Operasional Pembinaan
- Biaya Pengawas dan Pengendalian Operasional
- Biaya Operasional Management
- Biaya Peralatan Pendukung Operasional
- Pendapatan Perusahaan